Selama pandemi, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan memang semakin mudah dan beragam. Pasalnya, beberapa jenis kepesertaan bisa mengajukan klaim pencairan saldo JTH secara online. Selain praktis, metode ini lebih aman sebab tidak mengharuskan kamu melakukan interaksi langsung.
Ada beberapa kondisi yang mungkin memaksamu untuk mencairkan saldo BPJS, salah satunya adalah terkena PHK. Seperti diketahui, kasus Pemutusan Hubungan Kerja meningkat tajam selama pandemi. Sebab semua sektor industri dan perusahaan terkena dampak dari pandemi Covid-19.
Persyaratan dan Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Mencairkan Saldo JHT
Selain mempersiapkan dokumen umum sebagai persyaratan administrasi. Kamu yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga harus memenuhi beberapa syarat seperti di bawah ini:
Mencapai usia pensiun
Lampiran dokumen : E – KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (Kalau ada).
Mengundurkan diri / PHK
Lampiran dokumen : Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Perjanjian Kerja / Surat PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), dan NPWP (Jika ada).
Cacat total permanen
Lampiran dokumen : KK, E – KTP, Kartu BPJAMSOSTEK, Buku Tabungan, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Cacat Total Permanen dari Dokter yang Merawat maupun Dokter Penasehat, dan NPWP (tidak wajib).
Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya – WNA
Dokumen Lampiran : Kartu BPJAMSOSTEK, Paspor Masih Berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Buku Tabungan, Surat Pernyataan Tidak Bekerja Lagi di Indonesia, Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Kontrak Kerja, NPWP (opsional).
Klaim Sebagian 10%
Dokumen Lampiran : E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari Perusahaan / Surat Keterangan Berhenti Bekerja, NPWP (kalau ada).
Klaim Sebagian 30% - Untuk KPR
Dokumen Lampiran : Kartu BPJAMSOSTEK, Kartu Keluarga, E – KTP, Dokumen Perbankan, Surat Keterangan Aktif Bekerja / Berhenti Bekerja dari Perusahaan, Buku Tabungan Kerjasama Pembayaran JHT 30% Untuk Rumah, NPWP (Tidak wajib).
NB: Pencairan JHT sebagian akan dikenakan pajak progresif saat mengambil JHT berikutnya (Jika rentang waktu pengambilan lebih dari 2 tahun). Dalam hal PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja), berikut adalah definisi yang perlu diketahui:
- Berhenti bekerja dikarenakan pemutusan kontrak kerja atau bipartit
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengadilan hubungan industrial
- Bekerja sebab permasalahan hukum atau tindak pidana
4 Metode Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Mungkin masih banyak diantara kamu yang belum paham mengenai cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Faktanya, ada 4 metode mudah yang bisa dijadikan sebagai referensi. Jadi, kamu tinggal pilih salah satu yang menurutmu paling gampang, praktis, dan tentunya prosesnya juga cepat. Di bawah ini adalah panduan mencairkan JHT paling mudah:
1. Klaim JHT Online
Di masa pandemi Covid-19 sekarang, pemerintah memang memberikan himbauan untuk stay at home dan membatasi kegiatan luar rumah yang tidak. Dengan kemudahan layanan klaim JHT online, kamu bisa mengajukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dari rumah.
Hal ini tentu sangat menguntungkan, bukan? Pasalnya, kamu hanya membutuhkan gadget dan kuota internet saja. Apalagi, tahapan pengajuan klaim juga cukup simple. Klaim bisa dilakukan dengan cara mengakses laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Perlu diketahui, bahwa tidak semua peserta BPJS bisa mengajukan klaim online. Berikut ini adalah kriteria dari peserta yang bisa menggunakan metode ini:
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Mengundurkan Diri
- Mencapai Usia Pensiun
Langkah-langkah pendaftaran atau pengajuan klaim secara online:
- Buka browser atau peramban di perangkat ponsel, tablet, laptop, atau komputer
- Kunjungi situs Lapasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data awal (Nama lengkap, nomor kepesertaan, & NIK)
- Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis mengenai kelayakan klaim
- Apabila berhasil diverifikasi, kamu akan diarahkan agar melengkapi data sesuai dengan instruksi yang tampil di situs
- Upload dokumen persyaratan
- Kalau berhasil atau di ACC, kamu akan mendapat notifikasi berupa informasi jadwal dan kantor cabang
- Peserta akan dihubungi via video call untuk melakukan wawancara sesuai jadwal pada pemberitahuan, dan jangan lupa siapkan berkas asli
- Setelah selesai, maka dana BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening terlampir
2. Klaim JHT di Kantor Cabang
Metode pengajuan klaim melalui kantor cabang, bisa kamu lakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web atau non web di kantor cabang. Kriteria peserta BPJS yang bisa melakukan klaim dengan metode ini diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mengundurkan Diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Mencapai Usia Pensiun
- Minimal Kepesertaan 10 Tahun untuk Klaim Sebagian (10% atau 30%)
- Cacat Total Permanen
- Meninggalkan Kawasan NKRI Selamanya
Proses pendaftaran pengajuan klaim melalui kantor cabang:
- Melakukan scan QR Code tersedia di kantor cabang
- Mengisi data awal (Nomor kepesertaan, nama lengkap, & NIK)
- Menunggu proses verifikasi otomatis yang dilakukan oleh sistem
- Setelah verifikasi berhasil, selanjutnya lengkapi data sesuai instruksi yang tampil di laman
- Unggah semua dokumen persyaratan
- Tunjukkan notifikasi pada petugas di kantor cabang guna mendapatkan nomor antrian
- Akan ada proses lanjutan, termasuk wawancara hingga selesai
- Saldo akan ditransfer ke rekening yang dilampirkan oleh peserta
3. Klaim Prioritas
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah dengan metode Prioritas. Klaim ini hanya diperuntukkan bagi peserta yang memiliki kondisi tertentu. Klaim bisa diajukan melalui Kantor Cabang BPJAMSOSTEK di line antrian khusus.
Berikut adalah kriteria yang bisa mengajukan klaim Prioritas:
- Sedang Hamil
- Kondisi Sakit
- Manula
Tahap-tahap pengajuan klaim Prioritas:
- Peserta bisa langsung datang pada jam operasional kantor (08:00 – 15:30), pada hari kerja (Kecuali hari libur maupun kondisi lain)
- Mempersiapkan dokumen fotokopi syarat klaim dan membawa berkas asli
- Sampaikan kondisi peserta pada petugas supaya dipersilahkan mengambil jalur antrian khusus
- Petugas melakukan proses verifikasi berkas lalu interview
- Saldo BPJS dicairkan melalui rekening terlampir
4. Bank Kerjasama (SPO)
Pengajuan klaim dilakukan dengan datang ke kantor cabang atau bank kerjasama. Sedangkan kriteria peserta khusus yang bisa mengajukan melalui SPO, diantaranya adalah:
- Mengundurkan Diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Mencapai Usia Pensiun
Prosedur melakukan pengajuan via Bank Kerjasama (SPO):
- Datang ke kantor layanan cabang atau bank di jam operasional pada hari kerja
- Membawa semua berkas dokumen yang dibutuhkan, dalam bentuk fotokopi dan berkas asli untuk ditunjukkan kepada petugas
- Proses verifikasi berkas klaim
- Sesi wawancara
- Kalau disetujui, saldo akan dicairkan melalui transfer ke rekening bank peserta
Setelah tahu beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, baik online maupun offline, sekarang kamu bisa memilih metode termudah untuk dijadikan alternatif solusi pencairan. Namun, jangan lupa untuk membaca kriteria setiap metode, agar usaha kamu tidak berakhir sia-sia.